BANDA ACEH – Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, beberapa waktu lalu 

Kunjungan yang dipimpin Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) JAMPIDSUS, Muhammad Syarifuddin, ini difokuskan pada pemantauan serta evaluasi penanganan perkara korupsi dan percepatan realisasi anggaran tahun 2025.

Kegiatan supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan efektivitas pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Aceh, sekaligus mendorong optimalisasi kinerja bidang Pidsus menjelang akhir tahun anggaran.

Kepala Kejati Aceh dalam  menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Direktorat Pengendalian Operasi.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan percepatan realisasi anggaran sesuai target,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, hingga Oktober 2025 tercatat 81 perkara penyelidikan, 48 perkara penyidikan, 58 perkara penuntutan, dan 54 perkara eksekusi telah ditangani oleh jajaran Pidsus se-wilayah Aceh.

Sementara itu, realisasi anggaran bidang Pidsus Kejati Aceh mencapai 61,5 persen, dengan proyeksi meningkat hingga 93,75 persen pada akhir November 2025. Adapun capaian pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh tercatat lebih dari Rp9,9 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun 2025.

Dir Dalops JAMPIDSUS Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.

“Fungsi Direktorat ini adalah memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah,” tegasnya.