SURABAYA – Legal dan Kuasa Hukum PT Dharma Bhakti Adijaya, pengelola Perumahan Darmo Hills yang lahannya juga diklaim milik PT Pertamina, H Dedy Prasetyo SH MH mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang telah all-out membantu dan memfasilitasi pertemuan dengan Komisi II DPR RI (membidangi Kementerian ATR/BPN).

Sehingga apa yang menjadi aspirasi warga bisa tersampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Selasa (18/11).

Tak lupa, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi serta sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, yang ikut hadir dalam RDP tersebut.

“Ya ini menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran ribuan sertifikat warga Surabaya oleh BPN atas permintaan Pertamina, bukan hanya persoalan warga Dukuh Pakis, tapi juga persoalan Kota Surabaya. Bahkan, sudah menjadi isu nasional,” ungkap Dedy Prasetyo.

Lebih jauh, dia menyebut kesimpulan dari RDP di Komisi II DPR RI tersebut juga menunjukkan dan membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Surabaya 1 seharusnya tidak memiliki dasar hukum untuk menangguhkan proses pertanahan. Baik itu jual beli, balik nama waris, hak tanggungan, perpanjangan HGB, peningkatan hak dan lain – lain hanya berdasarkan klaim Pertamina melalui Eigendom Verpoonding 1278.

“Bahkan tadi permintaan Wakil Ketua DPR RI, Bapak Adies Kadir dan juga diamini oleh beberapa anggota Komisi II DPR RI, agar sambil menunggu proses pelepasan oleh Kementerian Keuangan dan Pertamina, maka seharusnya blokir atau penangguhan oleh BPN di cabut atau dibuka kembali. Hal ini agar tidak merugikan dan menyengsarakan warga pemilik hak. Ini sebenarnya yang sedang kita perjuangkan selama ini,” pungkas dia.