
HarianMetro.co, POHUWATO – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers pada Kamis malam (27/11/2025) untuk memaparkan perkembangan penanganan dua laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak yang saling melaporkan, masing-masing berinisial FH dan RS. Penyampaian hasil penyidikan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Pohuwato, KOMPOL Heny Mudji Rahayu.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa kedua laporan polisi tersebut merupakan perkara yang berkaitan satu sama lain karena melibatkan kejadian yang sama, di mana kedua pihak terlibat dalam perkelahian dan saling melukai.
Kasat Reskrim memaparkan bahwa laporan pertama tercatat dengan nomor LPB 151/IX/2025, dengan pelapor FH alias Uci dan terlapor RS alias Rizaldi Saputra. Sementara laporan kedua, LPP 150/2025, dilaporkan oleh RS dengan terlapor FH.
“Dua laporan polisi ini terkait dua orang pihak yang saling melaporkan dalam satu kejadian. Intinya adalah dua orang berkelahi dan saling melukai,” jelas AKP Khoirunnas.
Perkelahian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, pada waktu subuh. Saat itu, RS bersama rekannya, Arjun Muhammad, mendatangi FH. Pertemuan itu berujung percekcokan setelah keduanya saling melempar pertanyaan yang memicu emosi dan akhirnya berujung perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, kedua pihak sama-sama mengalami luka. FH mengakui memukul RS menggunakan tangan kanan ke arah wajah serta melakukan gerakan penyikutan. Sementara FH juga melaporkan bahwa dirinya mengalami pemukulan di bagian kepala belakang, bibir, serta tendangan di punggung yang dilakukan RS.
AKP Kahirunnas menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta berita acara pemeriksaan dari kedua belah pihak, penyidik menaikkan status dua orang tersebut menjadi tersangka.
Namun demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan. “FH dan RS tidak ditahan karena keduanya kooperatif selama pemeriksaan dan proses pengumpulan alat bukti,” kata Khoirunnas.
Karena RS mengalami luka berat, maka terhadap FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun.Sementara penanganan terhadap laporan FH terhadap RS juga tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancam pidana 2 tahun 8 bulan .
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa seluruh alat bukti pada kedua perkara tersebut telah lengkap dan sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan.
Wakapolres Pohuwato, KOMPOL Heny Mudji Rahayu, turut memberikan keterangan bahwa kasus ini merupakan peristiwa penganiayaan yang berawal dari perkelahian biasa antara dua orang yang sebelumnya dikenal berteman.
“Peristiwa ini bermula dari perkelahian antara kedua belah pihak. Masing-masing dari mereka mengalami luka dari kejadian tersebut dan saling melaporkan ke SPKT Polres Pohuwato karena merasa keberatan,” ujar KOMPOL Heny.
Ia menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Setelah laporan diterima, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri kronologi kejadian untuk menguatkan pembuktian.//HM
Artikel Polres Pohuwato Jelaskan Dua Laporan Penganiayaan dari Satu Perkelahian pertama kali tampil pada HARIAN METRO.