
HarianMetro.co, BOALEMO – Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector kembali terjadi dan kali ini menimpa seorang jurnalis asal Kabupaten Boalemo, Yusuf. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, bahkan saat Yusuf sedang melaksanakan tugas peliputan.
Peristiwa bermula ketika Yusuf dalam perjalanan menuju Kecamatan Wonosari. Ia berboncengan dengan seorang temannya yang juga akan menuju Kecamatan Paguyaman. Namun, saat melintas di Desa Lahumbo, seorang pria tiba-tiba menghadang dan memintanya menepi. Tanpa curiga, Yusuf menghentikan laju kendaraan.
Tak lama, pria itu mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta dan langsung mengambil kunci motornya.
“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” ujar Yusuf. Sesaat kemudian, dua orang lainnya datang menyusul dan turut mengurunginya.
Yusuf mengaku bingung karena merasa tidak memiliki urusan dengan lembaga pembiayaan FIF. Motor yang ia gunakan telah lunas dan BPKB-nya berada di tangan temannya yang pernah meminjam dokumen tersebut. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya tunggakan seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF. Sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” jelasnya.
Selama proses penarikan, Yusuf mengungkapkan dirinya tidak pernah ditunjukkan surat tugas, identitas, maupun dokumen resmi yang membuktikan adanya pembiayaan bermasalah. Sebaliknya, ia dipaksa menandatangani berkas yang disebut sebagai surat penyerahan kendaraan secara sukarela.
“Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” tuturnya, mengisahkan bagaimana ia diintimidasi untuk menyetujui penyerahan motor.
Karena waktu sudah semakin sore dan ia harus bertemu narasumber untuk peliputan, Yusuf akhirnya menandatangani berkas tersebut dalam kondisi tertekan.
“Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkapnya. Belakangan, ia mengetahui nama oknum debt collector yang diduga terlibat berinisial RP.
Yusuf menyatakan keberatan atas penarikan tersebut karena dianggap tidak sesuai prosedur. Sesuai aturan, kendaraan yang bermasalah dalam pembiayaan hanya dapat ditarik melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, petugas penagih wajib membawa dan menunjukkan dokumen legal yang sah.
“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” tegas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk FIF Tilamuta belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden yang dialami jurnalis tersebut.(*)
Artikel Aksi Intimidasi Debt Collector di Boalemo: Motor Jurnalis Diambil Paksa Tanpa Bukti Tunggakan pertama kali tampil pada HARIAN METRO.