HarianMetro.co, POHUWATO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) secara konsisten telah menyatakan larangan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Larangan ini didukung oleh upaya hukum dan regulasi yang berlaku,

Namun, hal ini justru di perlihatkan pegawai dinas perhubungan kabupaten pohuwato tengah melakukan pungutan liar alih-alih untuk memuluskan pengurusan uji kir kendaraan. sejak 2024 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Uji Kir tidak lagi dipungut biaya.

Salah satu perusahaan swasta yang bergerak di industri mobil dan juga salah satu pemilik mobil pick up yang enggan disebut namanya justru mengalami hal tersebut, ia kaget bahwa pengurusan uji kir kendaraan sudah berbayar, semula pemerintah telah menempelkan sebuah baliho dengan bertuliskan “Kawasan Bebas Pungli”.

Apakah.? Ini Sudah berulang kali dilakukan oleh oknum pegawai dishub terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan uji kir kendaraan dan tanpa sepengetahuan kepala Dinas Perhubungan atau justru bekerjasama untuk memuluskan uji kir kendaraan tersebut.

Pasalnya, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa pembayaran uji kir kendaraan itu tidak di pungut biaya 1000 rupiah pun, ini mendahkan kurangnya pengawasan maupun evaluasi pemerintah daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati terhadap OPD-OPD.

Olehnya, Pemerintah Daerah lebih tegas lagi terhadap pejabat-pejabat yang suka melakukan pungutan liar, agar praktek pungutan liar tidak terulang lagi dan tidak merugikan rakyat pohuwato.//HM

Artikel Diduga Oknum Pegawai Dishub Pohuwato Lakukan Pungutan Liar Terhadap Pengurusan KIR Kendaraan pertama kali tampil pada HARIAN METRO.