MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan keseriusannya menindak aktivitas galian ilegal. Jumat (12/12), Satpol PP dan Damkar Majalengka bersama DLH, PUTR, Dishub, serta Sub Denpom turun langsung menutup praktik penambangan tanpa izin di Desa Jatimulya, Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel.

Padahal, lokasi ini sudah berulang kali diingatkan, bahkan pernah ditegur langsung oleh Bupati Majalengka.

Langkah tegas tersebut menegaskan komitmen Pemkab Majalengka dalam menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas galian ilegal dinilai telah mengancam keselamatan, merusak tata ruang, dan menimbulkan keresahan warga.

Kasatpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono, menegaskan penindakan kali ini dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh OPD terkait.

“Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban terus akan dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas. Kami selalu melaporkan setiap langkah kepada Bapak Bupati,” ujarnya.

Respons warga cukup jelas: mereka menyambut penertiban ini dengan lega. Wildan, warga setempat, mengaku aktivitas penambangan ilegal telah menimbulkan debu dan merusak jalan.

“Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah tak berhenti pada penutupan semata.

“Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi,” ujarnya.