AIIMNEWS.COM – Proyek pekerjaan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit (RS) Ainun Habibie mulai menjadi sorotan, karena dinilai pengerjaan nya amburadul, berakhir putus kontrak dan kini terbengkalai, Selasa (31/12/2024).

Pasalnya, Proyek pembangunan gedung RSUD Ainun Habibie yang menjadi idaman ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat umum, namun terpaksa terhenti di tengah jalan dengan kondisi yang memilukan.

Pekerjaan yang seharusnya selesai pada akhir tahun ini, kini justru menjadi masalah baru dengan adanya pemutusan kontrak kerja oleh pihak RS Ainun Habibie dengan PT Alqybar Resky Mandiri.

Pemutusan kontrak dengan penyedia, PT Alqybar Resky Mandiri pengakuan Rizal Podungge selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah melalui dasar. Yakni  pemutusan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 43 Pemutusan Kontrak.

“Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Rizal via pesan WhatsApp.

Lagi kata Rizal, Pemutusan Kontrak juga dilakukan oleh pejabat yang berwenang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan Surat Perjanjian dan Perlem LKPP no 12 Tahun 2021 tentang pemutusan kontrak.

“Paket pekerjaan RSUD Ainun sudah putus kontrak tgl 04 desember 2024. Keberlanjutan proyek akan dibahas setelah pemutusan kontrak, untuk skema kelanjutannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” Jelasnya.

Sementara itu, pihak PT Alqybar Resky Mandiri belum memberikan keterangannya alias bungkam saat hendak dilakukan konfirmasi dan hingga berita ini diterbitkan upaya terus dilakukan oleh awak media.

Sebelumnya, Paket proyek pembangunan gedung rawat inap di Rumah Sakit (RS) Ainun Habibie dengan nilai miliaran rupiah telah dinyatakan putus kontrak.

Pemutusan kontrak tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RS Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024). Fitriyanto Rajak menyebut bahwa kontrak itu bernilai Rp 25.9 Miliar.

“Nilai kontraknya di Rp 25.9 Miliar sekian. Angka pasti koma itu saya kurang hapal,” ungkap Direktur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Fitriyanto Rajak.

Diketahui pula, proyek pekerjaan pembangunan Gedung rawat inap RS Ainun Habibie yang dikerjakan oleh PT Alqybar Resky Mandiri telah melakukan termin atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap pada progres pekerjaan 23 persen dengan nilai Rp 4.7 Miliar.

Paket proyek pekerjaan pembangunan Gedung rawat inap juga bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp 25.941.012.317,18 dan waktu pelaksanaan 225 hari kalender tanggal 21 Mei S/D 31 Desember 2024.

The post Pekerjaan Gedung RS Ainun Habibie Amburadul, PT Alqybar Resky Mandiri Bungkam appeared first on AiimNews.