AIIMNEWS.COM – Paket proyek pembangunan gedung rawat inap di Rumah Sakit (RS) Ainun Habibie dengan nilai miliaran rupiah telah dinyatakan putus kontrak.
Pemutusan kontrak tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RS Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024). Fitriyanto Rajak menyebut bahwa kontrak itu bernilai Rp 25.9 Miliar.
“Nilai kontraknya di Rp 25.9 Miliar sekian. Angka pasti koma itu saya kurang hapal,” ungkap Direktur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Fitriyanto Rajak.
Persoalan apakah proyek pembangunan Gedung rawat inap itu masih akan dilanjutkan atau tidak, hal itu kata Fitriyanto Rajak sudah dibicarakan dengan pihak DPRD Provinsi Gorontalo untuk mekanisme keberlanjutannya di tahun depan.
“Jadi untuk putus kontrak itu sudah dibahas dengan tim pendamping, Polda, Kejaksaan, DPRD dan sudah disampaikan kepada Gubernur, putus kontraknya itu sejak 4 Desember 2024. Untuk kelanjutan, kami juga sudah dibicarakan dengan pihak DPRD Provinsi Gorontalo untuk mekanisme keberlanjutannya di tahun depan,” kata Fitriyanto Rajak.
“Setelah putus kontrak, kemarin sudah dihitung oleh pengawas dan setelah dihitung oleh pengawas kami telah bersurat ke BPKP untuk mereview kembali hasil perhitungan akhir pekerjaan,” tambanya.
Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Gedung rawat inap RS Ainun Habibie yang dikerjakan oleh PT Alqybar Resky Mandiri telah melakukan termin atau pembayaran yang dilakukan secara bertahap pada progres pekerjaan 23 persen dengan nilai Rp 4.7 Miliar.
Paket proyek pekerjaan pembangunan Gedung rawat inap juga bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp 25.941.012.317,18 dan waktu pelaksanaan 225 hari kalender tanggal 21 Mei S/D 31 Desember 2024.
The post Proyek Rp 25.9 M Gedung RS Ainun Habibie Dinyatakan Putus Kontrak appeared first on AiimNews.