Gorontalo – Kapolsek Marisa dituding telah melakukan pembiaran terhadap laporan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah hukumnya. Dugaan ini mencuat setelah aya Fendi kades bulangita angkat bicara terkait isu penerimaan fee 10 persen dari aktivitas PETI didesanya.
Dikatakan Fendi bahwa dirinya tidak pernah melegalkan aktivitas PETI di desanya. Bahkan, ia mengklaim telah melaporkan aktivitas tersebut ke Polsek Marisa sejak awal mula kegiatan ilegal tersebut berlangsung.
baca : https://harianmetro.co/tanggapi-tuduhan-terima-fee-10-kades-teratai-tidak-benar-dan-aktivitas-ilegal-sudah-dilaporkan/
“Saya tidak pernah melegalkan tambang di sini. Justru saya yang melaporkan ke Polsek Marisa saat aktivitas ini baru dimulai dan jejak digitalnya ada. Soal diberhentikan atau tidak, itu wewenang aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, turut membantah adanya tuduhan fee 10 persen dari aktivitas PETI. Ia mengatakan bahwa langkah yang diambil adalah bentuk tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di wilayah mereka.
“Faktanya, dua bulan lalu Aya Fendi sudah melapor ke Polsek terkait alat berat yang ada di lokasi pertambangan. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan”, ujar simson.
Wahidin salah seorang aktivis lingkungan Gorontalo, mengecam pembiaran terhadap laporan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Marisa.
“penolakan ini menunjukkan jika aktivitas PETI yang selama ini terjadi di Kabupaten Pohuwato sengaja di biarkan”, ungkapnya.
Masih menurut Wahidin, jika memang benar tidak ada keterlibatan oknum petinggi di Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo yang terlibat dalam mengelola PETI di Kabupaten Pohuwato seharusnya Kapolsek Marisa yang tidak merespon laporan kepala desa tersebut telah dipecat, tapi hari ini bisa kita saksikan Kapolseknya tidak diproses lebih-lebih aktivitas PETInya tetap berjalan.