Beredar sebuah pamflet seruan aksi yang digalakkan oleh Aliansi Mahasiswa Pelajar Gorontalo se JABOTABEK terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato,Provinsi Gorontalo.
Aksi yang rencananya bakal digelar hari Selasa (18/02/2025) di Mabes Polri, Kompolnas-RI dan DPR-RI, menyuarakan pertambangan emas tanpa izin yang telah merusak lingkungan serta menjadi salah satu penyebab darurat malaria di Kabupaten Pohuwato, adapun tuntutan yang disampaikan sebagai berikut :
1. Copot dan adili Kapolda Gorontalo
2. Copot dan adili Kapolres Pohuwato dan Kapolsek yang menjadi beking PETI
3. Tangkap dan adili penadah PETI Pohuwato serta pengelola lokasi PETI Pohuwato
Rajak Igrisa, selaku Koodinator Aksi (Korlap) saat dihubungi awak media menyampaikan aksi yang rencananya akan di gelar tersebut, merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Pohuwato dimana telah terjadi pengrusakan secara terstruktur dan massif, ironisnya pihak Kepolisian terkesan membiarkan aktivitas PETI yang terjadi sehingga jumlah alat berat yang merusak lingkungan dan lokasi PETI semakin bertambah banyak.
” Sebagai generasi muda Gorontalo yang kebetulan saat ini sedang menimba ilmu diluar daerah, kami merasa prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan dan mengawal apa yang saat ini terjadi di Kabupaten Pohuwato, dimana pihak Kepolisian tidak lagi menjalankan fungsinya sesuai undang-undang dan justru kongkalikong dengan penadah emas dan pengelola lokasi PETI membersamai merusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato” ujar Rajak.
” Kami berharap Kapolri, Kopolnas dan DPR-RI menseriusi persoalan lingkungan di Kabupaten Pohuwato, agar citra institusi Polri tidak tercoreng oleh sejumlah oknum di daerah yang diduga ikut bermain memperkaya diri sendiri atas hasil alam di Gorontalo.
Selain itu kami juga meminta kepada Kapolri agar dalam penempatan Kapolda di Gorontalo, jangan lagi dari anggota Polri yang telah memasuki waktu pensiun, kami yakin masih banyak anggota Polri yang memiliki integritas dan sejalan dengan kebijakan Presiden khususnya dalam penegakkan hukum di bidang pertambangan, pungkas rajak.