SURABAYA – Polsek Krembangan mengamankan seorang pria SI (42) yang diduga bermain judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone di salah satu Kedai Kopi Surabaya, pada Rabu (26/2) dini hari.
Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Suroto, Jumat (28/2).
Ia menjelaskan, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000. Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.
Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
SI dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.