SURABAYA – Pengurus Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat DPW Jawa Timur menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Rombongan diterima di ruang Restorative Justice oleh Kasi Intelijen bersama Kasubsi Intelijen Kejari Surabaya. Dalam pertemuan itu, RAMPAS Jatim menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Tujuan kami ke sini untuk mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi,” ujar Pengurus DPP RAMPAS Korwil Jatim, Florencia, didampingi Ketua dan pengurus DPW Jatim lainnya.

Florencia yang hadir dengan seragam lengkap RAMPAS menambahkan bahwa audiensi berlangsung di ruang Restorative Justice karena aula Kejari masih dalam tahap renovasi.

Selain menyampaikan apresiasi, RAMPAS juga berdiskusi mengenai peran organisasi dalam mendukung tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai UU No. 11 Tahun 2021. Beberapa poin yang dibahas antara lain penegakan hukum, penuntutan, pengawasan, serta sinergi dalam kegiatan sosialisasi, keterlibatan dalam pemusnahan barang bukti (BB), serta akses informasi publik terkait kasus yang ditangani Kejari Surabaya.

“Kami juga membahas kemungkinan kerja sama dalam hal publikasi kegiatan Kejari melalui jaringan media RAMPAS,” tutup Florencia.