SURABAYA – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menemukan minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai standar. Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menegaskan ada potensi pelanggaran serius yang merugikan konsumen.
“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika takaran di kemasan tidak sesuai dengan isinya, itu jelas merugikan masyarakat. Harus ada sanksi tegas,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jum’at (14/3).
Ia menilai pengurangan takaran ini bukan hanya selisih kecil. Jika satu kemasan bertuliskan 1 liter ternyata hanya berisi 800–850 ml, dampaknya bisa meluas.
“Kalau ini dibiarkan, berapa banyak masyarakat yang sudah dirugikan? Bisa mencapai ratusan ribu liter,” tegasnya.
Tubagus juga mengingatkan praktik mengurangi takaran sudah lama dianggap sebagai perbuatan tercela dalam ajaran agama. Ia pun menyoroti kasus lain yang merugikan masyarakat, seperti dugaan pengoplosan BBM.
“Kita sering dengar kasus pertalite yang dioplos jadi pertamax. Ini sudah masalah nasional. Jangan sampai praktik-praktik curang seperti ini terus dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim IPTU Tony Hariyanto, mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari sidak di Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo.
“Kami menemukan beberapa minyak goreng kemasan 1 liter yang ternyata volumenya kurang. Dari hasil uji, ada yang hanya berisi 970 ml, kurang sekitar 30 ml per botol,” jelas Tony.