Rakyat penambang lokal yang melakukan aktifitas di lokasi Tambang Motomboto, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango di buat resah dengan tindakan dari PT. Gorontalo Mineral yang telah membuat portal untuk mencegat masyarakat penambang menurunkan material dari wilayah Konsensi PT. Gorontalo Mineral.
“kami merasa mulai di singkirkan oleh aktitas Gorontalo Mineral. Sementara kita tahu, antara masyarakat dan Perusahaan PT GM, lebih duluan masyarakat beraktivitas dikawasan ini, sebelum PT GM masuk, dari tahun 1991 masyarakat yang beprofesi sebagai penambang sudah beraktivitas di lokasi ini, tapi WPR tidak diusulkan, malah kontrak karya dari PT Gorontalo Minerals yang direalisasikan” ungkap salah satu penambang saat di mintai tanggapannya.
Baca : RAKYAT PENAMBANG RESAH, PT. GM CEGAT HASIL TAMBANG RAKYAT
PT Gorontalo minerals, mencegat material untuk diturunkan dari lokasi bertujuan agar semua hasilnya dijual ke investor yang ditunjuk oleh PT. Gorontalo minerals, namun masyarakat tidak di berikan modal untuk operasional di lokasi tambang, hal ini di anggap sebagai bentuk penjajahan modern, ujar harun salah satu penambang suwawa ini.
“apa bedanya ini dengan jaman romusha saat penjajahan jepang dulu, hari ini masyarakat lokal suwawa di paksa menjual hasil tambang ke investor yang ditujuk oleh PT. Gorontalo Mineral dengan harga sangat murah, akan tetapi masyarakat tidak diberikan modal dan bahkan di ancam jika menjual hasil tambang ke luar akan di penjarakan, ungkap Harun.
Lebih lanjut harun menuturkan, salah seorang yang mengaku sebagai maneger oprasional PT. Gorontalo Mineral Taufik Bakrie, telah mendatangi sejumlah penambang dan menyampaikan akan membuat portal di lokasi blok Motomboto, langkah ini di ambil agar semua material dijual ke investor yang telah di tunjuk oleh PT. Gorontalo Minerals.
PT. Gorontalo Minerals memanfaatkan penambang lokal untuk mendapatkan hasil material tambang, disinyalir untuk menghindari pendapatan negara dari sektor minerba.
Seperti diketahui, PT. Gorontalo Minerals memiliki Izin Usaha Pertambangan/Kontrak Karya dengan nomor 139.K/30/DJB/2019 tanggal 27 Februari tahun 2019, dan telah memperoleh izin kegiatan Operasi Produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Izin tersebut memberikan jangka waktu konstruksi selama 3 tahun dan jangka waktu operasi produksi selama 30 tahun sampai dengan 31 Desember 2052.
Lokasi-lokasi tambang di Kabupaten Bonebolango yang saat ini dikuasai PT. Gorontalo Minerals terletak di area Sungai Mak, Cabang Kiri, Motomboto North, Motomboto East, dan Kayu Bulan, dengan estimasi sumber daya sebesar 400 juta ton bijih dengan kadar 0,48% Cu dan 0,43 g/t Au, dan Estimasi Cadangan pada Sungai Mak sebesar 105 juta ton bijih dengan kadar 0,7% Cu dan 0,33 g/t Au.
Dalam pasal 105 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sangat jelas mengatur sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 dan 3 sebagai berikut :
ayat 1 : Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
ayat 3 : Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.