
HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor Pohuwato berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Popayato Barat. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busrony S.I.K., M.H, Selasa (8/4/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Popayato Barat dan mendapat asistensi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, tepat di malam takbiran. Korban berinisial MT, warga Desa Molosipat, mengalami luka serius akibat ditebas parang oleh suaminya sendiri, SL, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres menjelaskan, motif kekerasan dipicu pertengkaran rumah tangga yang terjadi setelah pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu kepada anggota keluarganya. Diduga, pelaku saat itu berada di bawah pengaruh alkohol dan tidak terima dimarahi oleh korban.
Dalam kronologi kejadian, saat korban sedang memasak di dapur, ia melihat pelaku memberikan uang kepada keluarganya. Perselisihan pun terjadi hingga pelaku memaki korban dengan kata-kata kasar. Merasa terancam, korban sempat mengambil sapu sebagai bentuk perlindungan diri. Namun, pelaku justru mengambil parang dari atas lemari dan langsung menyerang korban.

hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: NightHDR;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Korban mengalami tiga kali tebasan yang berusaha ditangkis menggunakan sapu. Akibat serangan itu, jari tengah korban putus, serta jari telunjuk dan jari manis tangan kirinya hampir putus. Korban terjatuh dan bersimbah darah sebelum berhasil diselamatkan oleh warga dan dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat.
Untuk mencegah amukan warga karena kejadian berlangsung di malam takbiran, pelaku langsung diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan dibawa ke Polres Pohuwato.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, sapu lantai yang patah, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas,” tegas AKBP Busroni. //Mldi
Artikel Dipicu Cekcok, Seorang Suami di Pohuwato Tebas Istri Pakai Parang pertama kali tampil pada HARIAN METRO.