HarianMetro.co, POHUWATO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Dra. R. Eko Wahyu Prasetya, S.H., menerima audiensi dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), yang berlangsung di Lobby Presisi II Mapolda Gorontalo, Kamis (17/4/2025) kemarin.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah sinergi antara Polda Gorontalo dan LPSK RI dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah program strategis, termasuk mekanisme koordinasi penanganan korban kekerasan serta perlindungan bagi saksi yang menghadapi ancaman keselamatan.

Kapolda Gorontalo menyambut baik kedatangan tim LPSK RI dan menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan komitmen lembaga tersebut terhadap perlindungan hukum masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini. Kolaborasi dengan LPSK merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan prima, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Polisi harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetya.

Perwakilan LPSK RI dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan harapan agar kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, terutama dalam merespon permohonan masyarakat secara lebih cepat dan efektif.

Pertemuan yang berlangsung hangat itu ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata sebagai simbol kemitraan antara Polda Gorontalo dan LPSK RI.//AD

Artikel Kapolda Gorontalo Terima Kunjungan LPSK RI, Bahas Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban pertama kali tampil pada HARIAN METRO.