SURABAYA – Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan jukir liar di 16 titik toko modern. 

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah menerima adanya aduan dari masyarakat soal parkir liar yang marak terjadi di toko modern.

“Penindakan ini sebagai tindak lanjut pengaduan atau keluhan masyarakat yang diterima melalui beberapa kanal aduan, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Cal Center (CC) 112, hingga media elektronik maupun cetak,” kata Jeane, Jum’at (18/4).

Dari 16 toko modern tersebut, lanjut Jeane, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang jukir liar. Tidak hanya itu, dalam penindakan ini tim gabungan juga menyita sebanyak 18 KTP dan 3 rompi jukir yang masa aktifnya telah kadaluarsa. 

Ia menambahkan, dalam penindakan ini, jukir yang terjaring terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.

“Nah, penindakan terhadap 18 jukir tersebut selanjutnya kita bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, kemudian disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diamankan karena kan toko modern itu sudah membayar pajak parkir, akan tetapi di lokasi itu ada jukirnya,” ujar Jeane. 

Jeane mengungkapkan, dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar di pajak parkir, sedikitnya hanya ada 60 toko modern yang terdapat jukir resmi tepi jalan umum (TJU). 

Ia menyebut, selain toko modern, tim gabungan juga menindak jukir liar di tempat lain apabila ditemukan saat patroli berlangsung. 

“Nah, yang tidak ada jukirnya ini, mereka (jukir liar) menarik di lokasi (toko modern) yang sudah membayar pajak parkir. Itu kan sudah jelas, di depan toko modern itu kan sudah tertulis parkir gratis, tapi yang terjadi ketika kita temui bahkan di medsos, selalu ada keluhan jukir liar, makannya ini kita tertibkan,” ungkapnya.