SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah dinas terkait untuk membahas pembangunan pasar buah di area bangunan cagar budaya (BCB) eks Penjara Koblen, pada Rabu (23/4). 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari DPMPTSP, Dinkopdag, Disbudporapar, Kecamatan Bubutan, serta seorang pakar sejarah Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi B, Budi Leksono, menyoroti pentingnya sinergi antara upaya pelestarian cagar budaya dan peningkatan ekonomi masyarakat. 

Ia menegaskan, bahwa area eks Penjara Koblen sudah sejak lama difungsikan sebagai pasar, sehingga rencana pembangunan fasilitas pendukung seperti payung atau kanopi untuk pedagang tidak seharusnya dipandang sebagai pembangunan pasar baru.

“Ini bukan pasar baru, pasar sudah lama ada di sana. Yang dibangun hanya pelengkap seperti payung-payungnya agar lebih tertata. Jangan sampai niat investasi ini justru dibongkar hanya karena persoalan perizinan yang sebenarnya bisa diperbaiki sambil jalan,” ujarnya Legislator PDI-P.

Ia juga menyinggung, pentingnya kejelasan dan koordinasi antar instansi dalam mengeluarkan izin. “Jangan sampai satu dinas mengeluarkan izin, tapi dinas lain merasa keberatan. Harus ada pegangan yang jelas. Kalau memang ada kekurangan administrasi, itu bisa dilengkapi sesuai aturan,” tambahnya.

Menurut Budi, pembangunan tersebut tidak merusak bangunan utama cagar budaya, bahkan hanya memanfaatkan sekitar sepertiga area dari total lahan yang ada. 

Ia menilai, proyek ini dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor parkir dan retribusi pasar jika dikelola dengan baik melalui kerja sama dengan dinas koperasi.

Ia juga mengusulkan agar sejarah bangunan tetap dilestarikan melalui penyediaan ruang khusus yang menampilkan informasi sejarah dan dokumentasi eks Penjara Koblen.

“Estetika kota, pelestarian cagar budaya, peningkatan ekonomi masyarakat, dan PAD harus berjalan seiring. Warga sudah menunjukkan niat baik, taat pajak, dan berusaha mematuhi aturan. Maka pemerintah harus hadir memberikan pendampingan, bukan mempersulit,” tutupnya.