MAJALENGKA – Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggelar Binteknis, di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Rabu (30/4)
Binteknis dikuti personel Satuan Reskrim dan Satuan Resnarkoba serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, mengatakan Binteknis untuk menunjang kinerja kepolisian dalam penyidikan tindak pidana, terutama bagi personel Polres Majalengka yang bertugas di fungsi Reskrim dan Narkoba.
“Dengan kata lain, restoratif justice adalah musyawarah untuk mufakat melalui proses mediasi antara pelapor dan korban, tentunya dengan memperhatikan prosedur yang berlaku,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan, penanganan kasus secara RJ harus teliti dan cermat, setiap laporan atau pengaduan harus selektif dengan memperhatikan unsur pidana dan klasifikasi kasus.
“Kami berharap seluruh penyidik di Polres Majalengka, semakin profesional dalam Penyidikan.” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo memaparkan syarat dan ketentuan dalam penerapan restoratif justice. Hal ini, agar tidak terjadi kesalahan dan timbul anggapan Polisi menghalangi proses penanganan hukum.
“Ini disampaikan kepada penyidik untuk implementasinya di lapangan.” tuturnya.