SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar, Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama PT Grande Family View dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna membahas, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp12,2 miliar yang belum dibayarkan sejak tahun 2008.
Sebelumnya, pihak PT Grande Family View tidak hadir, dalam RDP pada Selasa lalu (29/4) menyampaikan permintaan maaf. Direktur PT Grande Family View, Asriyanto, menjelaskan ketidakhadiran tersebut disebabkan, oleh proses koordinasi internal dengan kantor pusat di Jakarta, terkait penyusunan anggaran untuk pembayaran tunggakan.
“Kami tidak ada itikad buruk. Ketidakhadiran kami semata-mata karena sedang melakukan koordinasi internal, terkait penganggaran kewajiban kami terhadap PBB fasum, yang seluruhnya merupakan fasilitas umum dan bukan area komersial,” jelas Asriyanto, pada saat memberikan keterangan di RDP Selasa (6/5).
Ia juga menyampaikan, pada 30 April 2025, perusahaan telah melunasi kewajiban PBB untuk tahun 2016 sebesar Rp594 Juta. Pembayaran dilakukan berdasarkan anggaran yang tersedia saat ini, dan akan dilanjutkan secara bertahap atau dicicil sesuai kemampuan dan kesepakatan yang dibuat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah, menjelaskan bahwa total tunggakan pokok pajak PT Grande Family View dari tahun 2008 hingga 2019 tercatat sebesar Rp6,42 miliar. Jumlah ini ditetapkan setelah dilakukannya Berita Acara Serah Terima (BAST) administratif pada tahun 2020.
“Total tunggakan PBB yang kami catat dari tahun 2008 hingga 2019 mencapai Rp6,42 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Mifta menambahkan, bahwa Bapenda telah menyiapkan surat perjanjian angsuran yang memuat jadwal pelunasan secara rinci hingga Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, PT Grande Family View telah memulai proses pembayaran dengan melunasi masa pajak tahun 2016.
“Kami telah menerbitkan surat perjanjian angsuran yang mengatur jadwal pelunasan secara detail hingga akhir tahun 2025. Alhamdulillah, untuk masa pajak tahun 2016 sudah dilunasi pada 30 April 2025 lalu, sebesar Rp594 juta,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menegaskan bahwa perlakuan terhadap penunggak pajak harus adil tanpa pandang bulu, baik warga biasa maupun pengusaha besar.
“Jangan sampai masyarakat kecil ditindak tegas saat menunggak pajak, sementara perusahaan besar bisa bertahun-tahun menunda pembayaran tanpa konsekuensi,” pungkasnya.