SURABAYA — Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Hal ini ditandai dengan audiensi bersama Kapolda Jawa Timur yang digelar di Mapolda Jatim
Pertemuan ini bertujuan memperkuat pembinaan hukum, mendorong pendekatan penegakan hukum restoratif, serta meningkatkan sinergi antar institusi penegak hukum. Langkah ini selaras dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta nota kesepahaman antara Menkumham dan Kapolri.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, hadir bersama sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Kakanwil Kemenham Jatim Toar R.E. Mangaribi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Titik Setiawati.
Rombongan diterima langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama jajaran utama, seperti Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirnarkoba, Dirlantas, Dirreskrimsiber, Kabidkum, dan Dirtahti.
Haris Sukamto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan program pembinaan hukum, terutama yang menyasar masyarakat di tingkat akar rumput. Ia juga menekankan pentingnya implementasi prinsip restorative justice dalam penegakan hukum.
“Kami memiliki program unggulan seperti Pos Bantuan Hukum Desa, Paralegal Desa, dan Juru Damai (Peacemaker) Desa yang dapat dioptimalkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum,” ujarnya, Kamis (15/5)
Selain penegakan hukum restoratif, audiensi juga membahas isu penertiban aset negara, khususnya terkait lahan milik Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang saat ini digunakan sebagai Mapolres Kediri Kota.
Haris menjelaskan bahwa satu-satunya mekanisme pelepasan hak atas tanah tersebut, sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2013, adalah melalui penjualan.
“Namun kami merekomendasikan kepada Polda Jatim untuk mengeskalasi permasalahan ini ke Aslog Kapolri guna berkoordinasi langsung dengan Dirjen AHU untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.
Terkait penegakan hukum terhadap notaris, Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim untuk bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan terbukti adanya pelanggaran oleh notaris, maka Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) akan memberikan izin pemeriksaan guna menjernihkan perkara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antar lembaga negara.
Sebagai tindak lanjut isu aset negara, Kapolda memerintahkan Kabidkum Polda Jatim untuk segera menyelesaikan penataan aset di Mapolres Kediri Kota. Ia juga menginstruksikan Dirreskrimum agar intensif menjalin komunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait penanganan perkara yang melibatkan notaris.
Sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Polda Jatim ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pembinaan hukum dan perlindungan hak masyarakat di Jawa Timur.