SURABAYA – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat. SE ini mengatur berbagai hal mulai dari imbauan takbir di masjid hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan.
“Pelaksanaan kegiatan takbir di Masjid/Musholla di wilayah masing-masing diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka/truk/pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Eri, Rabu, (4/5).
Selain itu, Eri juga meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti diskotek, karaoke, kelab malam, panti pijat hingga rumah musik untuk menutup operasionalnya paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam takbiran. Mereka juga dilarang menyajikan dan menjual minuman beralkohol selama malam hingga hari Iduladha.
“Ketentuan ini berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas Hotel dan Restoran,” tegasnya.
Pemerintah kota juga meminta masyarakat menghindari aktivitas yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan. Eri meminta warga mengaktifkan sistem pengamanan lingkungan seperti siskamling dan menerapkan sistem satu pintu (one gate system) di permukiman, tempat kerja, hingga sekolah.
“Warga diimbau mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan dengan menerapkan One Gate System untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif,” ujarnya.
Warga juga diminta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, termasuk tidak memarkir kendaraan sembarangan, mencabut steker listrik, mematikan kompor, dan melepas regulator gas.
Bagi pengelola obyek wisata dan pusat perbelanjaan, Eri meminta mereka menyiapkan posko pengamanan, memastikan jalur evakuasi, serta rutin memeriksa fasilitas dan wahana. Ia juga menekankan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Napza dan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, masyarakat yang bepergian juga diimbau menggunakan moda transportasi yang laik jalan serta mengikuti prosedur keselamatan.
“Bagi masyarakat, pengusaha angkutan atau transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang,” kata Eri.
Warga juga dilarang menyalakan petasan dan tidak mencuci jeroan atau daging kurban di sungai demi mencegah potensi kecelakaan dan penyebaran penyakit zoonosis.
“Serta memastikan api sudah padam setelah pengolahan pembakaran daging selesai untuk mencegah terjadinya kebakaran,” imbuhnya.
Ia menutup dengan imbauan agar masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera melapor ke Command Center 112 bila terjadi situasi darurat. “Warga juga diminta melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” pungkasnya.