
HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Barang Milik Daerah dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, bertempat di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, unsur Forkopimda, para asisten, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pohuwato.
Usai penandatanganan NPHD, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah secara hibah.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa pembangunan Kantor Imigrasi di Pohuwato merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan pelayanan publik, seiring dengan pesatnya perkembangan daerah.
Ia menyebut kehadiran kantor ini sebagai bentuk kemitraan yang nyata antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Hadirnya Kantor Imigrasi ini akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Insyaallah, tahapan-tahapan akan kita lalui, dan di bulan Desember 2025 akan menjadi awal dari proses itu. Diperkirakan pada Desember 2026 gedung ini sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Bupati Saipul.
Lebih lanjut, Bupati Saipul mengungkapkan bahwa lahan seluas kurang lebih 1 hektare telah disiapkan untuk pembangunan kantor tersebut, berlokasi di eks Kantor Nakertrans di Dusun Bakia, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa yang dinilai sangat strategis.
“Terima kasih atas kehadiran lembaga ini. Ini akan sangat membantu kami dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, menyampaikan rasa syukur atas dukungan dan komitmen kuat antara Pemkab Pohuwato dan pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut.
“Kita menyaksikan satu kegiatan bersejarah dari Kabupaten Pohuwato, yakni akan berdirinya satu kantor yang akan melaksanakan fungsi pemerintah di bidang keimigrasian,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa fungsi keimigrasian yang akan dijalankan meliputi pelayanan permohonan dokumen perjalanan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing, serta fungsi keamanan melalui intelijen dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami berharap bisa menjadi mitra strategis bagi Pemda maupun Forkopimda. Karena kami tidak bisa menjalankan fungsi ini sendirian, maka dukungan dari pemerintah, Forkopimda, dan masyarakat sangat kami butuhkan,” tutup Agung.
Dengan terwujudnya kerja sama ini, Kabupaten Pohuwato diharapkan semakin siap dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima bagi warganya dan masyarakat sekitar.//AD
Artikel Resmi! Pemkab Pohuwato dan Ditjen Imigrasi Gorontalo Sepakat Bangun Kantor Imigrasi pertama kali tampil pada HARIAN METRO.