HarianMetro.co, BOALEMO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik dalam dua kasus tindak pidana berat, yakni dugaan pencurian dan pembunuhan, yang melibatkan tiga orang tersangka.

Pada perkara pertama, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AA dan RDK kepada Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Rauf, S.H., M.H., di Kejari Boalemo. Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian, dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan Angka 4 KUHP, subsidiair Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka RK, yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. Proses penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Nursetyo Ramadhan, S.H.. Tersangka RK dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsidiair Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), lebih subsidiair Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), atau Pasal 365 Ayat (4) dan Pasal 365 Ayat (3) ke-4 KUHP (pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia).

Dengan selesainya proses tahap II, kedua perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Kejaksaan Negeri Boalemo terus bekerja maksimal dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penanganan dua perkara besar ini akan kami kawal hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.//Ovhy

Artikel Masuk Tahap II, Tersangka Pembunuhan dan Pencurian pertama kali tampil pada HARIAN METRO.