SURABAYA – Menindaklanjuti laporan dari pihak pengelola Apartemen 88 Avenue ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, terhadap salah satu anggota dewan. Ketua BK Imam Syafi’i akhirnya angkat bicara kepada awak media.

Imam mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal bersama para anggota BK untuk membahas laporan tersebut. Dalam rapat itu, disepakati bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD Surabaya oleh anggota dewan yang bersangkutan.

“Sementara hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran Tatib DPRD Surabaya,” ujar Imam, pada Rabu (18/6).

Ia menambahkan, langkah yang diambil oleh anggota dewan yang dilaporkan sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Apa yang dilakukan rekan-rekan dewan sudah sesuai dengan tupoksi, yaitu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif,” tambahnya.

Namun demikian, Imam menegaskan bahwa keputusan tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami lebih lanjut.

“Kami akan terus memperdalam, termasuk nantinya mengklarifikasi kepada anggota dewan yang dilaporkan. Dari laporan awal, pelapor mempersoalkan undangan rapat yang dianggap mendadak,” jelasnya.

Selain itu, BK juga tengah mengumpulkan bahan pendukung atas laporan tersebut, seperti surat undangan dan data pelunasan pajak dari pihak yang dilaporkan.

“Kami mencari data dan dokumen pendukung sendiri, termasuk status pelunasan pajak pihak terkait,” paparnya.

Degan begitu, imam menyampaikan apabila tidak ditemukan hal-hal baru yang signifikan, maka kesimpulan sementara itu kemungkinan akan menjadi keputusan akhir.

“Sementara ini, tidak ada hal-hal yang urgent, yang kemudian bisa kira-kira membuat temuan atau putusannya bisa berubah, mungkin ini yang akan jadi putusan,” tutupnya.