SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) di sejumlah titik wilayah Surabaya.

“Kami mengapresiasi langkah dari Satpol PP dalam hal pengawasan dan ini harus dilakukan pengawasan secara berulang,” ujarnya, Budi Leksono yang akrab disapa Buleks.

Sebelumnya, pada Sabtu malam (21/6), Satpol PP menyasar dua toko kelontong di kawasan Surabaya Timur dan Surabaya Selatan yang diindikasikan menjual miras. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan golongan.

Ia menyayangkan masih adanya toko-toko kelontong yang nekat menjual mihol, apalagi yang berada di area pemukiman. 

Menurutnya, aktivitas tersebut sangat rawan karena pembelinya tidak dapat dikontrol, bahkan bisa berdampak negatif bagi generasi muda.

“Kalau dibiarkan, tentu ini bisa merusak anak-anak muda. Apalagi yang dijual ini kadang miras oplosan, tanpa cukai, atau produk KW yang tidak jelas keamanannya,” ujarnya Legislator PDI-P, pada Senin (23/6).

Lebih lanjutnya, Buleks memaparkan perlu ketegasan dalam menindak para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin, sebab hal ini menyangkut keamanan publik dan potensi kerugian negara dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau memang mereka punya izin, tentu harus patuh pada aturan, termasuk dari sisi pemasaran dan distribusi. Tapi kalau tidak berizin dan sudah berulang kali melanggar, harus ada sanksi tegas,” paparnya.

Dengan demikian, Buleks meminta, agar pengawasan terhadap peredaran mihol dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Ia mengimbau masyarakat turut berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan ilegal, karena hal tersebut bisa membahayakan lingkungan sekitar.

“Kalau tidak diawasi ketat, nanti muncul pengusaha-pengusaha yang sembarangan. Ini bisa merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan juga membahayakan warga,” pungkasnya.