SURABAYA — Polrestabes Surabaya kemenindak praktik ilegal yang merugikan negara. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

AKBP Edy Herwiyanto selaku Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami telah mengamankan beberapa orang, termasuk sopir dan kernet truk tangki. Mereka diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi secara tidak sah,” ujar Edy.

Para pelaku diduga menggunakan truk tangki untuk mengangkut BBM bersubsidi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, namun dijual secara ilegal. Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Beberapa unit truk tangki, jirigen berisi solar bersubsidi, dokumen transaksi ilegal

 

 

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap sebuah pabrik di wilayah Surabaya yang diduga menggunakan solar bersubsidi untuk kepentingan industri. Direktur pabrik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut terlibat,” tambah Edy.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.