SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama dinas terkait, serta perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart untuk membahas keberadaan juru parkir (jukir) resmi di area toko modern dan persoalan terkait kebijakan pajak parkir.
Perwakilan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Ami Dwi Pramesti, menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung, upaya penertiban jukir dan penguatan regulasi parkir, namun menyoroti perlunya kejelasan dan kepastian terkait perubahan kebijakan pajak parkir yang masih dalam proses pembahasan.
“Sebetulnya ini belum keputusan final, selama ini parkir di area kami merupakan bagian dari layanan konsumen dan kami tidak memungut biaya. Semuanya langsung dipegang oleh jukir,” jelas Ami, Kamis (26/6).
Selain kejelasan atas perubahan kebijakan pajak parkir, Ia menambahkan, bahwa pihak Alfamart sebelumnya sudah berkomitmen untuk menggaji jukir sebagai bagian dari solusi. Namun, rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membuat perusahaan kembali mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Revisi pajaknya belum kami ketahui nilainya. Ini yang kami harap bisa diperjelas agar tidak membebani pelaku usaha. Kami justru mendukung adanya Perda inisiatif dari Komisi B yang dapat merinci aturan secara adil dan proporsional,” lanjutnya.
Ami pun menekankan, kontribusi Alfamart terhadap masyarakat Kota Surabaya, antara lain dalam hal penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan pelaku UMKM lokal.
“Lebih dari 50% karyawan kami adalah warga ber-KTP Surabaya, dan kami juga membuka ruang bagi produk UMKM lokal tanpa memungut biaya listing. Karena itu kami berharap Pemkot bisa lebih bijak dalam menetapkan perubahan kebijakan pajak parkir ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, turut menyoroti beban ganda yang ditanggung pengusaha toko modern. Ia menyebut bahwa Indomaret dan Alfamart diminta menyediakan minimal dua jukir dan menggaji mereka sekitar Rp1,5 juta per toko, meski parkir tidak dipungut biaya.
“Ini menjadi beban ganda. Parkir gratis tapi tetap dikenai pajak dan harus menyediakan jukir. Padahal di perda disebutkan tetap kena pajak,” jelas Machmud.
Karena itu, Komisi B berencana mendorong perubahan Perda melalui usulan inisiatif. Ia menegaskan bahwa jika parkir benar-benar gratis, maka seharusnya tidak ada kewajiban membayar pajak.
“Kami akan usulkan revisi perda agar lebih adil. Semua tempat usaha seperti toko modern, rumah makan non-mal, dan toko bangunan yang menyediakan parkir gratis, seharusnya bebas dari pajak parkir,” pungkasnya.