SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi (perlintasan liar) di berbagai wilayah
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan perlintasan resmi yang sudah tersedia. Jangan melintasi rel secara sembarangan karena risikonya bisa fatal,” katanya, Kamis (3/7)
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penutupan lebih dari 19 titik perlintasan liar di berbagai lokasi.
Penutupan dilakukan dengan metode pengurugan untuk normalisasi jalur KA, pemasangan pagar pengaman, dan penjagaan sementara di lokasi perlintasan yang ditutup guna memastikan keamanan.
“Tak hanya melakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan, terutama kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api.” tutupnya.
Adpaun perlintasan liar yang ditutup KM 88+8/9 dan 89+5/6 petak jalan antara Stasiun Pogajih – Kesamben, di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.