SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi (perlintasan liar) di berbagai wilayah. Mereka juga melakukan langkah preventif secara konsisten mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan perlintasan liar merupakan perlintasan sebidang yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat dan tanpa memiliki izin resmi.
“Keberadaan perlintasan ini sangat membahayakan karena tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, atau petugas jaga.” ujarnya, Kamis (3/7).
Arif menambahkan, pihaknya tak hanya melakukan penutupan, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan, terutama kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api.
Langkah-langkah preventif yang secara konsisten dilakukan antara lain:
– Sosialisasi langsung di area perlintasan dan pemukiman padat penduduk.
– Kampanye Rail Safety Campaign di sekolah dan komunitas masyarakat.
– Koordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Perhubungan terkait penutupan perlintasan liar dan perpanjangan waktu penjagaan di titik rawan.
– Pemasangan rambu-rambu keselamatan dan pengecatan marka jalan.
– Patroli rutin oleh petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) dan tim keamanan jalur.
Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 280 upaya preventif telah dilaksanakan di wilayah Daop 8 Surabaya untuk mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA dengan Jalan, yang menegaskan bahwa seluruh perlintasan sebidang harus ditertibkan dan memenuhi standar keselamatan.
“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tepat waktu, dan nyaman. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya peningkatan keselamatan ini bisa berjalan optimal,” tutup Luqman