HarianMetro.co, POHUWATO – Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, memimpin rapat tatap muka bersama para pelaku usaha di ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (8/72025).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, kafe, warkop, dan usaha sejenis. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Teti Alamri, serta jajaran perangkat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pelaku usaha dan menegaskan bahwa mereka merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku usaha yang telah berusaha hadir dalam kegiatan hari ini,” ujar Wabup Iwan.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan PBJT telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib dan bersifat memaksa, yang menjadi sumber vital pembiayaan pembangunan mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

“Tanpa penerimaan pajak yang optimal, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.

Wabup Iwan juga mendorong para pelaku usaha untuk beralih menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS, yang dinilai lebih mudah, efisien, dan mendukung transformasi digital daerah.

Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, pemerintah daerah mewajibkan penggunaan nota penjualan resmi atau alat perekam transaksi elektronik (E-TAX) yang telah difasilitasi melalui kerja sama dengan Bank SulutGo.

“Bagi pelaku usaha yang tidak bersedia menggunakan alat perekam atau nota resmi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini bukan ancaman, melainkan penegakan aturan yang adil dan merata,” tegas Wabup lagi.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersikap jujur dalam pelaporan dan tertib dalam penyetoran pajak.

“Pajak yang kita pungut hari ini adalah investasi untuk masa depan,” tutup Wabup Iwan, seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Pohuwato karena menghadiri agenda penting lainnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD, Teti Alamri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya dari sektor jasa makanan dan minuman.

“PBJT atas jasa makanan dan minuman adalah salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pohuwato,” ungkap Teti.//Mldi

Artikel Wabup Pimpin Rapat Optimalisasi PBJT bersama Pelaku Usaha Kuliner pertama kali tampil pada HARIAN METRO.