BONDOWOSO — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Timur. Kebijakan ini merupakan tahun keenam pelaksanaan dan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Khofifah menyampaikan telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) diantaranya: No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.

Pihkanya menjelaskan bahwa dengan cakupan manfaatnya adalah bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. 

Ia juga menegaskan untuk wajib pajak kategori kurang mampu masuk data P3KE, Pengendara ojek online, Pemilik sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.

Periode pelaksanaan pemutihan pajak daerah tersebut yakni dimulai 14 Juli – 31 Agustus 2025 dan keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli – 31 Desember 2025.

“Pemutihan ini rutin kami berikan sejak enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Jawa Timur. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban dan mendorong akurasi data kendaraan,”ujar Khofifah (14/7).

Dirinya menerangkan pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai gerai dan platform digital, termasuk layanan Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor bersama Samsat terdekat atau mengakses laman resmi pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami pastikan masyarakat bisa mengakses layanan pembayaran dengan mudah. Informasi lengkap tersedia di kantor Samsat terdekat,”pungkasnya.