
HarianMetro.co, POHUWATO – Rapat Sidang (GTRA) Gugus Tugas Reforma Agraria yang dipusatkan di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato, Jumat, (25/7/2025). Sebagai tindak lanjut dari peninjauan lapangan oleh tim GTRA Kabupaten Pohuwato yang dilakukan pada Rabu, 23 Juli kemarin.
Rapat dibuka secara resmi oleh Bupati Pohuwato yang diwakili Sekretaris Daerah, Iskandar Datau. Agenda ini bertujuan memastikan kelayakan subjek dan objek tanah yang diusulkan untuk redistribusi, agar sesuai dengan tata ruang serta pemanfaatan lahan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPN Pohuwato, Andi Baso, Kepala Dinas PUPR, Risdiyanto Mokodompit, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Zulkifli Umar, Kabid Tata Ruang, unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), perwakilan Polres Pohuwato, unsur teknis tata ruang, serta tim teknis dari Seksi Penataan & Pemberdayaan GTRA, yakni Asda Utomo, S.T, Risang, S.E., M.M., Reski S.PWK, dan Sasmita.
Hasil dari rapat GTRA ini menyimpulkan bahwa seluruh target redistribusi sebanyak 150 bidang tanah yang tersebar di lima desa dinyatakan layak untuk diterbitkan sertifikatnya melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan.
Kelima desa tersebut adalah Desa Persatuan dan Desa Padengo di Kecamatan Popayato Barat, Desa Popayato di Kecamatan Popayato, Desa Wonggarasi Tengah di Kecamatan Lemito, serta Desa Iloheluma di Kecamatan Patilanggio.
Sekda Iskandar Datau menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh tim GTRA, khususnya dalam proses verifikasi lapangan hingga menghasilkan keputusan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami pemerintah daerah memberikan apresiasi atas hasil kerja-kerja tim ini. Terima kasih juga kepada Kepala BPN atas perhatian dan bimbingannya, sehingga menghasilkan yang terbaik untuk daerah dan masyarakat penerima sertipikat,”ujar Sekda Iskandar.
Rapat ini menjadi salah satu tonggak penting dalam percepatan reforma agraria di Pohuwato, yang tidak hanya menyentuh aspek legalitas lahan, namun juga menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.//Mldi
Artikel Redistribusi Tanah di Pohuwato: GTRA Pastikan Legalitas Lahan di Lima Desa pertama kali tampil pada HARIAN METRO.