PEMALANG –  Slamet Effendi mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Pemalang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,terkait dengan pencopotan jabatanya,oleh Bupati Pemalang Anom Wiidiyantoro.

Kuasa hukum Slamet Efendi Imam Subiyanto, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin, pasca Bupati Pemalang Anom Wiidiyantoro melalui Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025, mencabut SK Bupati sebelumnya yaitu Mansur Hidayat, 

“Surat keputusan Bupati sebelumnya yaitu Mansur Hidayat Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, memberikan perpanjangan masa jabatan kepada klien kami untuk periode 2025-2030,akan tetapi melalui SK Nomor: 100.3.3.2./188/Tahun 2025 Bupati Anom Widiyantoro mencabutnya, “ tutur Imam Subiyanto,Jum,at (8/8).

Ia menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan SK Bupati Anom Wiidiyantoro, oleh karena itu mengajukan gugatan tersebut, dirinya juga menambahkan jika proses pengangkatan kembali Slamet Efendi telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,Bahkan selama menjabat, Bupati Anom tidak pernah meminta klarifikasi apa pun kepada kliennya.

“Perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah melalui regulasi yang benar. Dewan Pengawas juga bertanggung jawab terhadap evaluasi kinerja yang telah mereka lakukan,” ujarnya.

Selain gugatan di PTUN, Imam Subiyanto juga berencana akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pemalang.

“kita fokus pada pendaftaran gugatan administrasi dulu, sembari melengkapi beberapa dokumen,” tutupnya.