PEMALANG – Pemkab Pemalang semakin inten menegakan aturan terkait perilaku membuang sampah sembarangan, Satpol PP Pemalang akan menindak serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya.
Kasi Bina dan Penyuluhan penegakan perda Nurhadi, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya terkait penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut, memasang baliho imbauan dan police line
“Pemasangan police line di dua lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya,di Jembatan kali baros Wanarejan dan depan Makam ancak suci jalan pemuda,” tuturnya, pada Sabtu (9/8).
Ia menambahkan, Kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan juga himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan.
“Pemasangan baliho dan police line sebagai hinbauan agar tidak buang sampah sembarangan lagi di lokasi tersebut,” tambah Nurhadi.
Saat disinggung, jika ada oknum yang membuang, sampah bukan pada tempatnya ada sanksi hukuman? Dirinya mengatakan semuanya dikembalikan pada kebijakan Pimpinan.
“Kalau sesuai aturan akan ada tindakan yustisi,namun itu kembali pada kebjakan pimpinan,” tutupnya.