
HarianMetro.co, POHUWATO – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di perempatan Blok Plan, kawasan perkantoran Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu dini hari, (20/8/2025), sekitar pukul 03.30 WITA. Insiden ini melibatkan satu unit mobil minibus dan sebuah sepeda motor, menyebabkan satu orang pengendara motor tewas.
Korban diketahui bernama Royman Abjul (21), warga Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Pohuwato, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis intensif.
Menurut keterangan Kasatlantas Polres Pohuwato IPTU Jefriansyah Tangahu, kecelakaan terjadi saat mobil minibus bernomor polisi DM 1193 AK yang dikemudikan oleh Jefri Katili (21), warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, melaju dari arah Desa Teratai menuju Desa Palopo. Ketika hendak berbelok ke kanan di simpang empat Blok Plan, mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha DM 3927 JR yang datang dari arah berlawanan dan dikendarai oleh korban.
Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah, termasuk benturan di bagian kepala, fraktur kaki kanan, serta pendarahan dari hidung. Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka.
Dari hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Pohuwato, ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas baik oleh korban maupun pengemudi mobil. Sepeda motor yang dikendarai korban tidak dilengkapi STNK sah, korban juga tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM. Kondisi serupa juga ditemukan pada pengemudi mobil; TNKB kendaraan sudah tidak berlaku dan pengemudi tidak memiliki SIM.
Kedua kendaraan mengalami kerusakan mobil mengalami kerusakan di bagian depan, sementara sepeda motor rusak parah dari depan hingga belakang.
Pihak kepolisi menduga penyebab utama kecelakaan adalah kurangnya kehati-hatian dari kedua pihak.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp5.000.000. Petugas kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencari keterangan saksi di lokasi kejadian.
IPTU Jefriansyah mengingatkan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama dalam melengkapi surat-surat kendaraan dan keselamatan berkendara.//Mldi
Artikel Tragedi di Lampu Merah Blok Plan: Pemuda 21 Tahun Meninggal Dunia pertama kali tampil pada HARIAN METRO.