
HarianMetro.co, POHUWATO – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda asal Pohuwato, Rizaldi Latif (26) alias Reza, kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh FH alias Uci, korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kirinya. Perkembangan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Polres Pohuwato, Senin (16/9/2025).
Kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada hilangnya penglihatan Reza. Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat tengah bekerja, Reza mendengar teriakan dari luar rumah. Karena penasaran, ia keluar untuk memastikan sumber suara. Namun sesampainya di luar, ia langsung digertak oleh FH alias Uci.
“Reza sempat memperkenalkan diri dengan mengatakan, ‘Ini saya, Reza,’ dengan maksud menenangkan situasi. Namun, tanpa alasan jelas, pelaku langsung memukul hingga korban terjatuh. Pukulan itu menyebabkan mata kiri Reza mengalami luka parah dan kini sudah tidak berfungsi,” ungkap Hendrik.
Usai kejadian, korban fokus menjalani perawatan. Reza sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Marisa, lalu dirujuk ke RS MMC Pohuwato, sebelum akhirnya mendapat rujukan berjenjang ke RS Toto Kabila dan berakhir di RS Kandou Manado. Dari hasil pemeriksaan medis, dipastikan bahwa mata kiri Reza tidak dapat kembali melihat.
Namun, pihak medis menyampaikan bahwa biaya pengobatan harus ditanggung korban secara pribadi sebagai pasien umum, sebab tidak ada dasar hukum berupa laporan polisi yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk bantuan atau pendampingan.
Baru pada 10 September 2025, hampir sebulan setelah kejadian, Reza resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pohuwato. Meski terlambat, laporan itu segera ditindaklanjuti. Aparat kepolisian langsung merespons cepat dengan memeriksa pelaku terlapor.
Namun, kasus ini berkembang dengan dinamika hukum yang mengejutkan. Meski Reza melapor lebih dulu sebagai korban, justru Reza kini berstatus sebagai terlapor karena FH alias Uci juga sudah membuat laporan polisi setelah reza melaporkannya.
“Hari ini kami mendampingi Reza untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ironisnya, status Reza justru sebagai terlapor. Padahal akibat kejadian itu, mata kirinya sudah buta,” jelas Hendrik.
Kuasa hukum mengakui adanya pendekatan dari keluarga pelaku. Meski belum dianggap sebagai intervensi, pihaknya menilai langkah tersebut bisa saja diarahkan menuju mediasi.
“Kami mendengar memang ada upaya agar Reza tidak membuat laporan. Namun karena Reza tetap ingin mencari keadilan, kami sarankan agar tetap menempuh jalur hukum di wilayah Pohuwato,” tegas Hendrik.
Pihak korban kini tengah menyiapkan bukti tambahan, termasuk rekaman suara yang akan diserahkan ke penyidik bila diperlukan.
Hendrik menegaskan, pihaknya berharap Kapolres Pohuwato beserta jajarannya dapat menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, dari penyelidikan hingga penetapan tersangka. Masyarakat Pohuwato menanti keadilan ditegakkan,” tutupnya.//Mld
Artikel Kasus Penganiayaan Reza, Mata Kiri Buta: Korban Kini Justru Jadi Terlapor pertama kali tampil pada HARIAN METRO.