HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan perubahan jam kerja, jadwal apel pagi dan sore, serta aturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai 15 September 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, saat memimpin Apel Korpri tingkat Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/09/2025). Apel diikuti oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, hingga seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemda Pohuwato.

Dalam arahannya, Wabup Iwan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas ASN Pohuwato.

“Seluruh ASN wajib memahami dan mematuhi aturan ini. Disiplin adalah kunci utama dalam membangun citra pemerintah daerah yang profesional dan berwibawa di mata masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan baru, jadwal apel dan jam kerja ASN ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA.
  • Jumat: Apel pagi pukul 07.00 WITA, jam pulang pukul 11.00 WITA.

Untuk memastikan pelaksanaannya, setiap pejabat pengawas bidang kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada setiap apel pagi dan sore.

Selain jam kerja, Surat Edaran juga mengatur penggunaan pakaian dinas ASN, yakni:

  • Senin–Selasa: Pakaian dinas khaki.
  • Rabu: Pakaian putih-hitam.
  • Kamis: Pakaian kerawang.
  • Jumat: Atasan putih dengan bawahan berwarna gelap (sesuai kebijakan daerah).

Aturan ini juga menegaskan larangan bagi ASN untuk mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dinilai tidak sesuai dengan etika profesi dan marwah ASN.

Wabup Iwan menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara. Mari kita tunjukkan bahwa ASN Pohuwato mampu bekerja dengan tertib, rapi, dan penuh dedikasi,” pungkasnya.

Menutup sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan salam dari Bupati Saipul A. Mbuinga yang tidak sempat hadir karena sedang menghadiri kegiatan kedinasan di Provinsi Gorontalo.

“Bapak Bupati mengirim salam kepada kita semua, dan berharap ASN Pohuwato tetap sehat serta bekerja sebagaimana biasa,” ucap Wabup Iwan.//Mldi

Artikel Surat Edaran Bupati Atur Jam Kerja, Apel, dan Pakaian Dinas ASN Pohuwato pertama kali tampil pada HARIAN METRO.