
HarianMetro.co, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salemba mengecam keras pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyu Moridu, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wahyu menyebut “merampok uang negara, biar negara makin miskin”. Ucapan itu dinilai melukai hati rakyat, mencederai integritas lembaga legislatif, serta menyalahi etika politik.
Koordinator Divisi Advokasi dan Pembelaan Hukum LBH Salemba, Zulfikar S. Daday, menegaskan bahwa ucapan Wahyu tidak bisa dianggap sekadar “salah ucap atau salah bicara”.
“Pernyataan tersebut mencerminkan krisis integritas seorang wakil rakyat. Jika dibiarkan, ini akan menormalisasi perilaku yang merugikan negara. LBH Salemba menuntut pemecatan Wahyu Moridu karena kasus ini menyangkut marwah rakyat dan lembaga legislatif,” ungkap Zulfikar.
LBH Salemba secara resmi telah melayangkan laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta pada Jum’at, 19 September 2025. Laporan tersebut berisi desakan agar partai segera mengambil sikap tegas, termasuk opsi pemecatan, demi menjaga kredibilitas partai dan wibawa lembaga DPRD.
Secara hukum, ucapan Wahyu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik sekaligus mengandung unsur pidana. Beberapa rujukan undang-undang yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) – Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi etik melalui Badan Kehormatan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – meskipun Wahyu tidak melakukan tindak pidana langsung, pernyataan yang mengandung pembenaran terhadap perampokan uang negara dapat dipandang sebagai bentuk glorifikasi tindakan koruptif yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
- Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo – yang mewajibkan anggota dewan menjaga kehormatan, etika, serta kepatutan dalam setiap ucapan dan tindakannya.
LBH Salemba menilai bahwa pernyataan Wahyu semakin memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap parlemen. Pada level nasional, masyarakat sudah sering dikecewakan oleh sikap dan kebijakan DPR. Kini, kasus Wahyu menjadi potret nyata bahwa penyakit serupa juga menjangkiti wakil rakyat di daerah.
“Di tengah situasi masyarakat Gorontalo yang masih dililit kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan, ucapan seperti ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat. Wakil rakyat seharusnya hadir untuk membela, bukan melecehkan,” tambah Zulfikar.
LBH Salemba menyerukan agar:
- DPP PDI Perjuangan segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Wahyu Moridu.
- Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo segera memproses pelanggaran etik sesuai dengan UU MD3.
- Masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi rakyat bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari gerakan moral menegakkan integritas politik.
“Rakyat sudah terlalu sering kecewa. Ini momentum untuk menegakkan kembali kehormatan lembaga legislatif dengan memberi sanksi tegas terhadap setiap perilaku yang melecehkan marwah rakyat,” pungkas Zulfikar S. Daday.
Artikel LBH Salemba Desak Pemecatan Wahyu Moridu Usai Ucapan Kontroversial pertama kali tampil pada HARIAN METRO.