SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait polemik pengelolaan Stadion Klombrojoyo Dukuh Menanggal, di ruang Komisi B, pada Senin (22/9).

Rapat yang dihadiri oleh Camat Gayungan, Lurah Dukuh Menanggal, serta perwakilan insan sepak bola. Namun, dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya tidak tampak hadir.

R. Sunarto, salah satu pendiri Insan Bola Dukuh Menanggal sekaligus penasehat pengelolaan, menjelaskan bahwa sebelum rapat di Komisi B, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi yang digelar oleh Camat Gayungan. 

Namun, rapat tersebut justru membahas pembentukan pengurus stadion dari unsur RW, yang membuat pihaknya merasa kecewa hingga memilih walk out.

“Di situ kami terjadi perdebatan di sana, kalau kami dihentikan, alasan kami itu apa, tapi kok dipaksakan untuk membentuk dari ke RW an itu, akhirnya kami walk out bahwa kami tidak setuju dengan adanya pengelola lapangan ini dari unsur ke RW an,” ujarnya.

R. Sunanto menegaskan, Lapangan PS Nanggala yang berada di kompleks stadion sangat representatif untuk latihan sepak bola, maka pihaknya berusaha untuk melayangkan surat resmi kedua kalinya, kepada BPKAD untuk meminta kepastian hukum terkait pengelolaan, namun hingga kini belum ada jawaban.

“Sesuai dengan arahan pada waktu itu kami harus ada ikatan hukum, kami sudah mengajukan dua kali. Secara tertulis namun belum ada jawaban dari pemerintah kota dalam hal ini adalah BPKAD,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, menilai permasalahan ini muncul karena stadion yang dulunya terbengkalai kini sudah layak digunakan sehingga banyak pihak ingin mengelolanya.

“Dulu lapangan ini jelek, tidak ada yang mau mengelola. Sekarang sudah bagus, banyak yang berebut. Tiga kelompok sudah mengajukan diri. Namun, yayasan merasa tidak diberi peluang sehingga mengadu ke Komisi B. Karena ini menyangkut aset, maka yang berwenang tetap Pemkot melalui BPKAD,” jelasnya.

Legislator asal Partai Demokrat ini menambahkan, hingga saat ini BPKAD belum memberikan jawaban resmi atas pengajuan dari ketiga badan hukum tersebut.

Sementara itu, muncul pula rencana camat untuk menunjuk RW sebagai pengelola, namun hal itu dinilai justru menimbulkan masalah baru.

“Kalau RW yang ditunjuk, potensi sewa-menyewa tetap ada, padahal arahan Wali Kota jelas melarang. Maka kami menyarankan, selama belum ada keputusan resmi dari BPKAD, sementara stadion dikelola langsung oleh kecamatan saja,” tegas Machmud.