SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan, pada Selasa (23/9).
Rapat kali ini, membahas sejumlah pasal yang sempat tertunda, di antaranya terkait periodisasi masa jabatan direksi serta tambahan pasal dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan bahwa pembahasan pasal per pasal sebenarnya sudah rampung, namun masih ada beberapa poin yang perlu dituntaskan.
“Sekarang kita masuk ke pasal-pasal yang kemarin tertunda. Contohnya soal periodik masa jabatan direksi berapa lama,” ujar Yuga, sapaan akrabnya.
Yuga menambahkan, selain masa jabatan direksi, pihaknya juga membahas penyusunan AD/ART yang perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah.
“Pasal-pasal yang sudah kita bahas ada tambahan, pasal lagi dari AD/ART, Seperti usia pensiun pegawai berapa lama, terus masalah gaji tunjangan dan lain-lain itu juga harus dituangkan diperda jadi kita fokus disitu,” imbuhnya politisi muda asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, pembahasan terkait masa jabatan direksi belum mencapai titik final. Pemerintah Kota Surabaya meminta waktu tambahan untuk mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut.
“Kalau di Peraturan Pemerintah, masa jabatan maksimal 5 tahun untuk satu periode. Tetapi dari pemerintah kota kelihatannya menginginkan berbeda, tidak 5 tahun,” terangnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti pasal terkait kewenangan penetapan tarif. Dalam draf awal, direksi diberi ruang untuk menentukan tarif, termasuk penyesuaian di bawah 50 persen dengan persetujuan Dewan Pengawas.
“Menurut kami hal itu rawan. Misalnya direksi bisa menaikkan tarif 40 persen setiap dua tahun sekali. Dalam empat tahun sudah hampir 100 persen. Ini yang jadi pertimbangan kami,” tegas Yuga.
Oleh karena itu, Pansus bersepakat untuk menghapus kewenangan direksi dalam penetapan tarif. Keputusan soal tarif, baik kenaikan maupun penyesuaian, akan sepenuhnya berada di KPM, dalam hal ini Wali Kota Surabaya sebagai pemilik KBS.
Dengan demikian, Yuga menyebut, target pembahasan Raperda ini sebenarnya sudah bisa diselesaikan lebih awal. Namun, dinamika dan kondisi Kota Surabaya beberapa waktu lalu membuat pembahasan sempat tertunda.