
HarianMetro.co, POHUWATO – pernyataan salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin di media sosial membuat Komisaris PT Pets, Hendrik Abubakar angkat bicara serta menyangkan karena dinilai telah berlebihan dan menjadi akar profokator terhadap keamanan daerah. (28/09/2025).
Hendrik Abubakar menegaskan kepada Mustafa Yasin agar memahami regulasinya, sehingga ketika menyampaikan pernyataan dihadapan publik tidak asal bicara, karena KUD Dharma Tani Pohuwato telah di atur oleh undang-undang.
“Jangan asal bicara, sejak terbentuknya KUD Dharma Tani Pohuwato sudah di atur oleh Undang – undang dan apa yang disampaikan oleh Presiden Direktur PGP sudah benar adanya, bahwa KUD Dharma Tani Pohuwato tidak pernah menjual saham ke perusahaan” Ungkap Hendrik.
Tak hanya itu, Hendrik juga menegaskan bahwa KUD Dharma Tani saat ini masih mempunyai saham 51 Persen dan bukan hanya pemegang saham di tahap awal Heap Leach, tetapi juga di tahap berikutnya, yaitu CIL (Carbon In Leach). Sehingga tahap ini memerlukan modal besar, sehingga manfaat yang didapatkan juga akan besar.
Terakhir, Hendrik Abubakar menyarankan agar anggota DPRD Provinsi Gorontalo harus arif dan bijak menyampaikan di hadapan publik dan tidak menimbulkan bahasa-bahasa provokatif kepada masyarakat Gorontalo, khususnya Masyarakat Pohuwato.
“Jika memang tidak tau regulasi yang ada di KUD Dharma Tani, maka jangan asal bicara,” Pungkasnya.//Mld
Artikel Soal Pernyataan Mustafa Yasin Terkait KUD, Komisaris PT Pets: Jangan Asal Bicara pertama kali tampil pada HARIAN METRO.