HarianMetro.co, POHUWATO – Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Kaharunnas, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan massa aksi Aliansi Massa Melawan saat turun langsung menemui demonstran pada Kamis (27/11/2025). Permohonan maaf itu ia sampaikan mewakili Kapolres Pohuwato atas segala bentuk pelayanan kepolisian yang dinilai belum maksimal.

“Saya mewakili Bapak Kapolres Pohuwato mengucapkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya apabila ada tindakan kami yang belum maksimal kepada masyarakat, kepada teman-teman aktivis, mahasiswa, dan seluruh warga yang menyuarakan aspirasinya,” ujar AKP Kaharunnas di hadapan massa aksi.

Lebih lanjut, AKP Kaharunnas menegaskan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Pohuwato, kata dia, terus berupaya memberikan rasa aman, nyaman, dan tenteram kepada seluruh warga, terutama dalam situasi dengan potensi gejolak sosial.

“Kegiatan kepolisian adalah untuk menghadirkan keamanan dan ketertiban umum. Kami menjaga agar tidak muncul masalah atau gangguan yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat Pohuwato,” jelasnya.

Terkait tuntutan massa aksi mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan Pani Gold, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses hukum atas laporan tersebut ditangani langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo.

“Penanganan perkara yang dilaporkan itu merupakan ranah Krimsus Polda Gorontalo. Sejak awal laporan masuk, penyidik Polda telah memeriksa sejumlah saksi dari masyarakat maupun pihak yang beraktivitas di pertambangan,” terangnya.

Meski penanganan laporan berada di tingkat Polda, Polres Pohuwato tetap berperan membantu menjaga situasi keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Kami di Polres Pohuwato turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah agar proses hukum dapat berjalan lancar,” kata AKP Kaharunnas.

Mengakhiri penyampaiannya, ia mengajak seluruh masyarakat Pohuwato untuk terus mencintai daerah ini dan berperan sesuai kapasitas masing-masing dalam menjaga ketertiban.

“Terakhir, marilah kita mencintai Pohuwato dengan kewenangan dan peran kita masing-masing,” tutupnya.

Tuntutan Massa Aksi

Dalam dokumen resmi bertajuk Aliansi Massa Melawan tertanggal 27 November 2025, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Presiden Prabowo menghentikan aktivitas Pani Gold Mining, karena diduga cacat hukum, cacat prosedur, dan melanggar ketentuan AMDAL.
  2. Mengutuk keras Gubernur Gorontalo, yang dianggap sebagai aktor utama dalam pengalihan hak rakyat atas 100 hektare kawasan Gunung Pani menjadi IUP-OP atas nama KUD Dharma Tani kepada PT PEG.
  3. Mendesak Bupati Pohuwato agar tidak mengusulkan proyek emas Pani sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
  4. Mendesak DPRD Pohuwato untuk segera menggunakan langkah konstitusional berupa hak angket guna mengusut persoalan penambang rakyat.
  5. Meminta Kapolres Pohuwato untuk tidak melayani laporan-laporan yang dinilai sebagai pesanan perusahaan dalam mempidanakan masyarakat lokal.
  6. Menuntut perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional karena dianggap cacat hukum dan melanggar ketentuan AMDAL.

Artikel Aksi Aliansi Massa Melawan, Polres Pohuwato Beri Penjelasan Resmi Soal Laporan Tambang Pani pertama kali tampil pada HARIAN METRO.