
HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor Pohuwato akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial YT (27) kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat buron dan viral dalam sebuah video yang memperlihatkan dirinya melarikan diri lewat jendela tanpa mengenakan celana.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato pada Jumat (20/6/2025), Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.H.,S.I.K., menyampaikan kronologi lengkap serta motif dari aksi bejat tersebut.
Kapolres menjelaskan, insiden terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.12 WITA. Awalnya, pelaku YT berniat melakukan pencurian uang di dalam bagasi motor yang berada di rumah korban berinisial YP (13), yang saat itu tengah tertidur di kamarnya.
Namun, niat tersebut berubah saat pelaku melihat korban dari sela pintu kamar. Diduga timbul hasrat seksual, pelaku kemudian masuk ke rumah melalui jendela dan mengambil sebuah gunting dari dapur. Gunting tersebut digunakan untuk mencungkil grendel pintu kamar korban yang terbuat dari kayu.
Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku mematikan lampu dan melepaskan seluruh pakaian bagian bawahnya, termasuk celana dalam. Ia kemudian perlahan mendekati korban yang sedang tidur dengan menggunakan daster. Pelaku meraba paha korban dan mencoba mengubah posisi tidurnya menjadi terlentang sambil berupaya membuka pakaian dalam korbannya.
Namun, korban menyadari aksi pelaku dan langsung berteriak keras. Panik, pelaku mencoba menutup mulut korban dan bahkan sempat memukul wajah korban sebanyak tiga kali. Meskipun demikian, korban terus berteriak, hingga pelaku memutuskan kabur dengan mengambil celananya dan melompat keluar jendela adegan yang terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Boalemo. Namun, berkat video yang tersebar luas di media sosial, masyarakat dan keluarga pelaku mulai memberi tekanan. Hingga akhirnya, pada Minggu, 15 Juni 2025, pihak keluarga menyerahkan pelaku YT ke Polres Boalemo. Pelaku kemudian dijemput oleh tim opsnal Polres Pohuwato untuk dibawa ke Mapolres Pohuwato guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni:
- 1 buah gunting yang digunakan pelaku untuk membuka pintu kamar
- 1 buah flash disk merek Robot berisi rekaman CCTV yang merekam pelaku melarikan diri tanpa celana
- 1 buah daster milik korban yang dikenakan saat kejadian
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pelaku telah resmi kami tahan sejak tanggal 16 Juni 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas,” ujar AKBP Busroni.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak segan melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau percobaan kejahatan seksual, agar bisa segera dicegah sebelum menimbulkan korban,” pungkasnya.//Mldi
Artikel Aksi Bejat Gagal, Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Pohuwato Ditangkap Usai Videonya Viral pertama kali tampil pada HARIAN METRO.