Gorontalo – Aktivis lingkungan asal Gorontalo, Fadli, menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang kembali marak di kawasan Hutan Boliyohuto, tepatnya di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo. Menurut Fadli, praktik penambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan, termasuk hutan dan ekosistem di sekitarnya.

“Pertambangan ilegal ini pernah di tertibkan melalui operasi gabungan, namun pelakunya bukannya jera, malah terus melakukan aktivitas tersebut. Dampaknya sangat merusak, baik terhadap hutan maupun ekosistem yang ada di kawasan tersebut,” ungkap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli mengungkap adanya dugaan keterlibatan PT LGE dalam mendukung aktivitas penambangan ilegal tersebut. Meski perusahaan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Fadli menegaskan bahwa PT LGE tidak mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

“Artinya, meskipun PT.PT LGE memiliki IUP, mereka tidak boleh melakukan eksploitasi lanjutan di kawasan hutan tanpa IPPKH,” tegasnya.

Fadli juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini semakin menguat setelah ditemukannya indikasi kerja sama antara PT LGE dan CV Gumilang Duta Perkasa, yang diduga menyuplai alat berat ke lokasi tambang ilegal.

Sebagai bentuk protes dan upaya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas , Fadli berencana menggelar aksi parlemen jalanan mendesak pihak terkait agar bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawali kasus ini agar hukum dapat ditegakkan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal ini harus bertanggung jawab,” ujarnya.