SURABAYA – Bekas Penjara Koblen di kawasan Bubutan, Surabaya, yang menyimpan nilai sejarah tinggi, rencananya akan dialihfungsikan menjadi pasar buah. Hal ini menuai sorotan dari Ketua PC PMII Surabaya, Matluk.

Ia menilai bahwa lahan tersebut merupakan salah satu cagar budaya dan seharusnya dirawat, dilindungi, dan dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah.

“Bangunan yang termasuk cagar budaya seharusnya dirawat dan dilindungi, karena merupakan ikon kota. Bukan malah dialihfungsikan untuk kepentingan yang bukan merupakan kebutuhan mendesak,” ujarnya, pada Sabtu (19/4).

Matluk mempertanyakan urgensi dari alih fungsi lahan bersejarah tersebut menjadi pasar buah? Menurutnya ini tidak relevan dengan kebutuhan Kota Surabaya saat ini.

“Kami mempertanyakan urgensinya. Tidak wajar jika situs sejarah yang seharusnya bisa menjadi objek wisata dan daya tarik bagi masyarakat luar, justru dialihfungsikan menjadi pasar buah. Apalagi, Pemerintah Kota seharusnya masih memiliki alternatif lahan lain untuk kebutuhan tersebut,” tegasnya.

Matluk mengungkapkan bahwasanya dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya memang disebutkan bahwa pemerintah kota diperbolehkan memberikan izin untuk pemanfaatan lahan cagar budaya. 

Namun pihaknya menilai hal tersebut kontradiktif dengan pasal-pasal lain dalam peraturan yang sama.

“Saya menilai hal ini bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam Perda yang sama. Ada kontradiksi antara kebijakan pemanfaatan dan upaya pelestarian yang seharusnya menjadi prioritas,” imbuhnya.

Dengan begitu, Matluk menganggap, jika alih fungsi ini merupakan, bentuk politisasi dengan dalih pemanfaatan lahan yang tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Kami PC PMII Kota Surabaya secara tegas juga menentang jika dalam alih fungsi itu ditemukan politisasi dalam pemanfaatan cagar budaya, yang mana keuntungannya diperuntukan hanya pihak tertentu,” pungkasnya.