SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyoroti implikasi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Juru bicara Banggar, Jairi Iriawan, menyampaikan bahwa pemberlakuan UU HKPD semestinya disikapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengkaji peluang peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak dari pemerintah pusat.
“Untuk itu Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat basis data sebagai landasan advokasi kebijakan desentralisasi fiskal pusat yang lebih adil dan berpihak kepada Provinsi Jawa Timur,” ucapnya, Rabu (28/5).
Menyikapi kondisi tersebut, Banggar DPRD Jatim mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menilai bahwa kontribusi BUMD terhadap PAD saat ini masih sangat rendah.
“Optimalisasi kontribusi BUMD mutlak diperlukan di tengah kontribusi laba BUMD terhadap PAD yang masih di angka 2,01 persen,” ungkapnya.
Sebagai catatan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 berhasil melampaui target, dengan realisasi sebesar Rp35,47 triliun atau 110,32 persen dari target yang ditetapkan.
Pelampauan target tersebut paling besar terdapat pada sektor PAD, yakni sebesar Rp2,36 triliun. Sementara pada pendapatan transfer, terjadi pelampauan target sebesar Rp948,23 miliar. Adapun pada pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdapat pelampauan sebesar Rp5,06 miliar.
Meski capaian Pendapatan Daerah Jatim Tahun Anggaran 2024 melampaui target, Banggar tetap meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengoptimalkan PAD dari BUMD.
“Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali BUMD sudah waktunya secara sistematis melakukan evaluasi atas kinerja semua Direksi dan Komisaris dalam rangka penguatan sistem pengawasan dan tata kelola BUMD secara menyeluruh,” ungkapnya.