SURABAYA – Bareskrim Polri mengungkap perdagangan ilegal sianida di dua lokasi di Jawa Timur: Surabaya dan Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, gudang pertama berada di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, dan gudang kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Jules, Kamis (8/5)
Ia menambahkan, terdapat juga ratusan drum lain tanpa stiker maupun dengan label dari Korea dan PT Sarinah. Di Pasuruan, tim menemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan perdagangan sianida ilegal. Penyelidikan dimulai 11 April 2025 di gudang PT SHC, Surabaya.
“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” jelas Brigjen Nunung.
Saat penggeledahan, diketahui ada 10 kontainer sianida dari Cina yang kemudian dialihkan ke Pasuruan. Tersangka SE, Direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka tunggal sementara ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE,” tegasnya.
Modus SE adalah mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak berproduksi. Selama setahun, SE mengimpor 9.888 drum atau 494,4 ton sianida tanpa izin usaha.
Sianida itu diduga dijual ke penambang emas ilegal di berbagai wilayah. “Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” kata Brigjen Nunung.
SE memiliki pelanggan tetap, rata-rata mengirim 100–200 drum sekali pengiriman seharga Rp 6 juta per drum. Omzet bisnis ilegal ini mencapai Rp 59 miliar selama satu tahun.
Tersangka dijerat UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.