SURABAYA – Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya. Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat.

“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” kata Eri, Kamis (17/4)

Eri Cahyadi tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
(Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya.

“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.