HarianMetro.co Nasional – Dewan Pers menaruh perhatian serius atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers telah melakukan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025, dan menerima kunjungan balasan dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyerahkan berkas-berkas terkait kasus Tian Bahtiar kepada Dewan Pers untuk ditelaah lebih lanjut.

Ketua Dewan Pers menyampaikan lima poin penting dalam merespons kasus ini, sebagai berikut:

  1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
  2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
  3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
  4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
  5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap agar setiap penanganan kasus yang melibatkan insan media tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. //Mldi

Artikel Dewan Pers: Penanganan Kasus JakTV Harus Hargai Etika dan Hukum Pers pertama kali tampil pada HARIAN METRO.